Kadaluarsa, Bimas Islam Musnahkan BMN
Bulungan (Humas)_ Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan pemusnahan barang milik negara berupa akta nikah, buku nikah, dan duplikat buku nikah, Jum’at (14/1).
Kasi Bimas Islam, Nasrullah dalam laporannya mengatakan barang yang terlampir satker Bimas tersebut berjumlahnya sebanyak empat ribu exampler bernilai kurang lebih 26 Juta.
Pemusnahan barang tersebut di saksikan langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kabid PHU dan Bimas Islam Kantor Wialayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, Kasubag TU, tanpa terkecuali Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bulungan, H. Saimin.
Kakan Kemenag dalam sambutannya menyampaikanbuku nikah yang musnahkan dalam kondisi kadaluarsa karena merupakan keluaran saat Menteri Agama sejak dijabat oleh Suryadharma Ali, Lukma Hakim Syaifuddin, hingga Jenderal TNI Fachrul Razi Batubara. “Saat ini sudah ada buku nikah baru yang ditandatangani Menteri Agama sekarang yaitu Yaqut Cholis Coumas, pemusnahan ini menjadi sebuah keharusan karena sudah kadaluarsa,” katanya.
Selain itu, Kakan Kemenag menambahkan, pemusnahan barang tersebut guna menghindari penyalah gunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selepas proses pemusnahan, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kakan Kemenag Bulungan, dilanjutkan dengan para saksi yang sebelumnya telah menyaksikan langsung proses pemusnahan.*iy