Rapat Penetapan Kadar Zakat 1445 H / 2024 M Kabupaten Bulungan

Bulungan (Humas)_Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Penetapan Kadar Zakat 1445 H / 2024 M, di Ruang Rapat Kepala Kantor Kemenag, Senin (4/3/24). Rapat dipimping Kasubag TU dan Kasi Bimas Islam sekaligus Plh Peny. Zakaf dan Wakaf Kemenag Kabupaten Bulungan. Hadir dalam kegiatan rutin tahunan ini sejumlah tokoh agama, termasuk perwakilan BAZNAS, MUI, Kepala KUA, dan mewakili Kasat Bimas Polresta Bulungan.

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Bulungan, H. Abdul Gafar, menjelaskan bahwa penetapan kadar zakat fitrah adalah langkah penting untuk memberikan panduan kepada masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan. Dalam rapat ini, ditekankan pentingnya masukan dari para ulama dan berbagai pihak untuk menentukan besaran nominal zakat.

“Rapat ini merupakan kebiasaan tahunan yang memberikan panduan kepada masyarakat dalam membayar zakat fitrah, demi kesejahteraan bersama.” ucapnya Kasubag TU.

Kasi Bimas Islam dan Plh Peny. Zakat dan Wakaf Kemenag, Nasrullah, mengungkapkan bahwa kadar zakat fitrah sering menjadi polemik di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Agama, memberikan panduan dan rujukan diperlukan untuk menghindari keraguan di kalangan masyarakat.

“Kadar zakat fitrah seringkali jadi polemik, namun sebagai Kementerian Agama, kita memberikan panduan agar masyarakat memiliki acuan yang jelas.” ungkapnya.

Dalam hasil diskusi, disepakati bahwa Kadar Zakat Fitrah untuk Kabupaten Bulungan adalah 2,5 Kg beras per orang. Adapun untuk pembayaran zakat fitrah dengan uang, dibagi menjadi tiga kategori dengan jumlah yang telah ditetapkan.

1. Kategori I : 24.000 x 2.5 kg= 60.000 / jiwa
2. Kategori II : 17.000 x 2.5 kg= 42.500 / jiwa
3. Kategori III : 12.000 x 2.5 kg= 30.000/ jiwa

Dan untuk ketentuan pembayaran Fidiya batas ketentuan minimal 10.000 per/hari atau 300.000 per/orang

Pimpinan Pontren Al-Khairat Tanjung Selor menyampaikan perbedaan metode zakat fitrah di Indonesia yang menggunakan beras sebagai patokan. Namun, penetapan standar berdasarkan kategorinya diperlukan mengingat variasi beras yang ada.

“Meski berbeda dengan metode di timur tengah, penetapan standar ini penting untuk menentukan besaran zakat fitrah dengan jelas.” pungkas Pimpinan Pondon Pesantren Al-Khairat.

Pengurus BAZNAS Bulungan juga mengharapkan masyarakat dapat segera membayar zakat fitri tanpa menunggu akhir Ramadhan untuk mempercepat pendistribusian. Juga, ditekankan untuk menghitung zakat maal (harta) dengan teliti agar dapat membantu mustahiq meringankan beban hidup.

“Masyarakat diimbau agar segera membayar zakat fitri, tidak perlu menunggu akhir Ramadhan, untuk memastikan bantuan kepada yang membutuhkan dapat disalurkan dengan cepat.” pungkasnya.*Lcy