Ketua Pokjawas Madrasah Monitoring Lima Hari Kerja di MAN Bulungan

Bulungan (Humas)_Ketua Pokjawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, H. Samsuddin, melaksanakan monitoring lima hari kerja/sekolah di MAN Bulungan, Selasa (5/3/24). Sempat memantau aktivitas kegiatan belajar siswa di beberapa kelas sebelum diterima oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas, Ika Mulyani, dan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan, Ngadim.

Tujuan utama monitoring ini adalah memastikan efektivitas pelaksanaan lima hari kerja/sekolah yang baru dimulai pada 1 Maret 2024. Hal ini menjadi perhatian, terutama setelah pernyataan tertulis dari seluruh guru sebelum pemberlakuan lima hari kerja.

Kehadiran para guru berfokus pada konfirmasi efektivitas kegiatan belajar-mengajar, pembinaan ekstrakurikuler, dan pelayanan guru dan tenaga kependidikan selama jam kerja. Harapannya adalah agar proses belajar mengajar dan pembinaan ekstrakurikuler semakin aktif dan efektif. Kepala madrasah diharapkan memiliki komitmen tinggi untuk mengkoordinir dan mengawasi proses ini dengan menciptakan instrumen kontrol, seperti jurnal yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terukur.

Kepala Kantor Kemenag, melalui Ketua Pokjawas menyampaikan harapannya bahwa pelaksanaan lima hari kerja ini dapat memotivasi guru, mencegah kelalaian, dan meningkatkan semangat dalam melaksanakan tugas, sehingga tidak ada lagi guru yang meninggalkan tempat kerja pada jam kerja tanpa izin.

“Melalui monitoring ini, kami ingin memastikan bahwa lima hari kerja/sekolah benar-benar memberikan dampak positif terhadap kualitas pembelajaran dan pelayanan kepada siswa. Harapannya, guru-guru dapat memahami dan melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.” ungkap H. Samsuddin.

Melalui upaya ini, H. Samsuddin berharap guru-guru dapat memahami dan melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, menciptakan instrumen kontrol seperti jurnal untuk pertanggungjawaban administratif. Selain itu, diinginkan adanya pemahaman dari para guru terkait tujuan dari pemberlakuan lima hari kerja, yaitu memberikan waktu luang pada Sabtu dan Ahad untuk bersama keluarga atau beristirahat.*Lcy