Kakamenag; Menikahlah pada Usia yang Sesuai Aturan Pernikahan
Tanjung Selor – Humas MAN Bulungan. Sosialisasi Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah diselenggarakan Kementerian Agama Kabupaten Bulungan di Aula Asrama Putra MAN Bulungan, Rabu (18/5/2022) diikuti 300 peserta didik kelas X dan XI dengan penuh antusias.
Sambutan Kakamenag kabupaten Bulungan dengan memberikan pesan kepada peserta didik agar menjadi generasi yang diharapkan bangsa Indonesia dengan salah satunya memahami tentang bimbingan perkawinan remaja usia sekolah, ” Solusi terbaik dalam amandemen undang-undang tentang perkawinan remaja usia sekolah adalah jika usia perkawinan mencapai usia 19 tahun bagi perempuan dan usia 19 tahun lebih satu hari bagi laki – laki, apabila tidak mencapai usia tersebut maka pernikahan akan tertolak, dan ingat menikahlah yang sesuai aturan perkawinan” ucap Saimin pada sambutannya.(sry)