SEJARAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BULUNGAN
Sejarah terbentuknya Kantor kementerian Agama Kabupaten Bulungan yang ada diambil dari dari arsip Kantor Departemen Agama Kabupaten Bulungan masa pimpinan H.A. Rachman yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 16 Juli 1982, yang isinya menceritakan awal mula terbentuknya Kantor Departemen Agama Kabupaten Bulungan.
Dari arsip 16 Juli 1982, awal mula terbentuknya Kantor Departemen Agama Kabupaten Bulungan dimulai pada zaman Pemerintahan Kerajaan Bulungan (Zelfbestur) sekitar tahun 1950. Sebelumnya, segala hal mengenai urusan keagamaan baik itu NTCR (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk), Waris, Penetapan Ru’yah dan lain-lain dilaksanakan oleh Pemerintah Kerajaan Bulungan (Kesultanan Bulungan) dengan sebutan Kantor Mahkamah Agama Islam, dengan H. Abdullah sebagai ketua dan Mohd. Ismail sebagai juru tulis.
Atas dasar surat Pimpinan Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang dahulu disebut Kordinator Urusan Agama Provinsi Kalimantan Timur dengan pimpinannya H. Ahmad Yusuf, Kantor Mahkamah Agama Islam diminta untuk melakukan pembentukan Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan yang berkedudukan di Tanjung Palas, proses awal pembentukan pada waktu itu adalah memilih pimpinan kantor.
Kantor Mahkamah Agama Islam Bersama masyarakat serta para pemuka agama melaksanakan musyawarah dan hasilnya mengusulkan Datuk Perdana sebagai calon pimpinan dan selanjutnya diusulkan serta dimusyawarahkan lagi kepada Pemerintah Kerajaan Bulungan untuk mendapatkan persetujuan, karena pada saat itu Datuk Perdana adalah Menteri Ke-II dari Pemerintah Kerajaan Bulungan.
Dan akhirnya setelah mendapat persetujuan, Datuk Perdana atau Mohd. Saleh Mansur diangkat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan, walaupun Surat Keputusan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan belum dikeluarkan oleh Kordinator Urusan Agama Provinsi Kalimantan Timur (sekarang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur), juga sekaligus menyusun pegawai yang akan bekerja pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan dengan meminta pertimbangan Datuk Perdana sebagai pimpinannya.
Dalam prosespembentukan dan pengusulan formasi pegawai Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan cukup memakan waktu yang lama dan pada tahun 1951 Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan resmi terbentuk dengan pegawainya kira-kira sebanyak 7 (tujuh) orang dengan gaji bulanan sebesar Rp. 204,00 (dua ratus empat rupiah) sesuai dengan surat keputusan Menteri Agama tanggal 29 September 1951 Nomor : G/II/8/16695 terhitung mulai tanggal 1 April 1951.
Dalam perkembangannya Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan yang sebelumnya berada di Tanjung Palas pindah ke Tanjung Selor dengan menyewa sebuah rumah partikelir, kemudain seiring waktu dengan keadaan yang belum lancar dan untuk menopang tugas dan fungsinya, Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan dengan Pemerintah Kerajaan Bulungan membuat pernyataan Bersama dan langsung disaksikan oleh H. Ahmad Yusuf kordinator Urusan Agama Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda membentuk 5 KUA Kecamatan, yaitu :

Pada tahun 1956 Datuk Perdana pensiun dan digantikan oleh Ismail Hoesin selaku kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan yang sebelumnya beliau adalah Kepala Bagian Sekretariat. Pada tahun 1961 beliau dipindahkan ke Kantor Urusan Agama Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda atas permintaan sendiri.
Selanjutnya K.H. Saberani Ty, menjadi Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan sebelumnya beliau adalah Kepala Inspeksi Kepenghuluan sewaktu Ismail Hoesin menjadi kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan tersebut. Setelah beberapa tahun menjabat Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan, beliau K.H. Saberani Ty, dicalonkan oleh partai N.U (waktu itu) untuk menjadi anggota Badan Pemerintah Harian (BPH) , beliau harus dinonaktifkan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan mulai tahun 1963.
Karena K.H. Saberani Ty, dinonaktifkan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan maka atas musyawarah pegawai dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam Kabupaten Bulungan, dengan hasil musyawarah menunjuk Bapak Muhammad Ismail sebagai Pj. Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan. Pada waktu Muhammad Ismail inilah setatus Kantor Urusan Agama Kabupaten Bulungan menjadi perwakilan Departemen Agama Kabupaten Bulungan.
Pada tanggal 14 Mei 1973 berdasarkan surat tugas dari Kepala Perwakilan Departemen Agama Provinsi Kalimantan Timur tanggal 30 April 1973 Nomor : Q/56/1-b/1973 tugas dan tanggung jawab pada Kepala Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Bulungan (Muhammad Ismail) diserahterimakan kepada Kepala Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Bulungan (H.A. Rachman) dan selanjutnya Muhammad Ismail ditugaskan sebagai Bendaharawan dan Kepala Seksi Urusan Agama Islam pada Kantor Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Bulungan.
Sejak tahun 1951 mulai berdirinya Kantor Departemen Agama Kabupaten Bulungan sampai dengan tahun 1982 terjadi 5 kali pergantian pimpinan Kantor Departemen Agama Kabupaten Bulungan.
Pada tahun 1977 Kantor Departemen Agama Kabupaten Bulungan pindah dari kantor yang lama ke Gedung Balai Nikah Tanjung Palas di jalan Skip II Tanjung Selor (sekarang Wisma Idaman) dan terakhir Kantor Departemen Agama Kabupaten Bulungan mempunyai bangunan sendiri dan baru yang diresmikan pada tanggal 7 Januari 1980 oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian diera reformasi dan otonomi daerah membuat perubahan besar pada Departemen Agama Kabupaten Bulungan dimana terbentuknya kabupaten dan kota baru yaitu, Malinau, Nunukan dan Tarakan membuat cakupan wilayah Departemen Agama Bulungan berkurang. Pada tanggal 10 Juli 2007 resmi terbentuknya Kabupaten Tana Tidung yang terdiri dari 3
Kecamatan, yaitu : Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir dan Kecamatan Tana Lia. Akhirnya cakupan Kantor Departemen Agama Kabupaten Bulungan menjadi 10 Kecamatan.
Catatan : Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama, maka seluruh penyebutan, baik papan nama, atribut, surat-surat dan lainnya tidak lagi menggunakan sebutan Departemen Agama (Depag) melainkan menggunakan Kementerian Agama (Kemenag).