Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan merupakan instansi vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah, berkedudukan di Kabupaten, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara.
VISI
“Berpadu Dalam Kemajemukan Untuk Mewujudkan Kementerian Agama yang Profesional dan Andal Dalam Membangun Masyarakat Kabupaten Bulungan Yang Saleh, Cerdas, Unggul dan Moderat, Menuju Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong ”
MISI
- Meningkatnya kualitas keshalehan melalui bimbingan, pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama;
- Memperkuat moderasi beragama dan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
- Meningkatnya produktivitas layanan pendidikan yang merata, bermutu dan mempunyai daya saing;
- Meningkatnya pelayanan dan penyelenggaraan kualitas ibadah Haji;
- Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan;
- Menetapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
- Mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.
TUJUAN
- Meningkatkan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah ritual dan sosial;
- Penguatan moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
- Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan;
- Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan berkualitas;
- Peningkatan budaya birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani dan responsif.